Hukum Maluku 

14 Anak Binaan LPKA Ambon Terima Remisi Natal

Ambon, indonesiatimur.co – Sebanyak 14 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan. Selain itu, remisi juga berlandaskan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2172.PK.05.03 Tahun 2025 serta Nomor PAS-2238.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung di Gedung Serbaguna LPKA Kelas II Ambon dan dilaksanakan dalam suasana khidmat. Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, menyerahkan langsung Surat Keputusan Remisi kepada Anak Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Dalam keterangannya, Kurniawan Wawondos menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi Natal ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi LPKA Ambon, Yosias Nirahua, menjelaskan bahwa proses pengusulan hingga pelaksanaan remisi telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh persiapan administrasi dan pengurusan remisi telah dilakukan sejak awal, mulai dari verifikasi data, pemenuhan syarat, hingga penerbitan SK. Puji syukur, seluruh rangkaian kegiatan hari ini dapat berjalan dengan lancar,” jelas Yosias.

Salah satu Anak Binaan berinisial AR, penerima remisi 1 bulan, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas remisi yang diterima.

“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi Natal ini. Ini menjadi semangat bagi saya untuk terus berubah menjadi lebih baik dan mengikuti semua pembinaan yang ada di LPKA Ambon,” ungkap AR.

Melalui pemberian Remisi Natal Tahun 2025 ini, LPKA Kelas II Ambon menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pembentukan karakter, serta masa depan Anak Binaan yang lebih baik. (it-06)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.